Selasa, 30 November 2010

Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka



Nota Kesepahaman
Antara
Pemerintah Republik Indonesia
Dan
Gerakan Acheh Merdeka




Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Acheh Merdeka (GAM) menegas kan komite mereka untuk penyelesaian konflik acheh secara damai,menyeluruh,berlanjut dan bermartabat bagi semua.

para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Acheh dapat diwujudkan melalui proses yang denokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konsutisi Republik Indonesia.

para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Acheh pasca tsunami tanggal 26 Desember 2005dan mencapai kemajuan dan keberhasilan.

para pihak yang terlibat dalam konflik bertekat untuk membangun rasa saling percaya.


Nota kesepahaman ini merinci isi persetujuan yang di capai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses tranformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah Indonesia Dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. Penyelenggaraan pemerintah di Acheh

1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintah di Acheh

1.1.1. Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan pemerintah di Acheh akan di di undangkan dan akan mulai berlaku sesegara mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-Undang baru tentang penyenggaraan pemerintahan di Aceheh akan di dasar kan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Acheh akan melaksanakan kewenang dalam sektor publik,yang akan diselenggarakan besamaan dengan administrasi sipil dan pribadi,kecuali dalam bidang hubungan luar negeri,pertahanan luar negeri,keamanan nasional,hal ikhwal moneter dan fiskal,kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama,,dimana kebajikan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konsitusi.

b) Persetujuan-persetujuan internasianal yang berlakukan oleh pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh.

c) Keputusan-keputusan Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legistratif Acheh.

d) Kebajikan-kebajikan administratif yang di ambil oleh pemerintah Indonesia berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan kepala pemerintah Acheh.

1.1.3. Nama Acheh dengan gelar pejabat senior yang dipilih akan di tentukan oleh legislatif Acheh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Acheh memiliki hak untuk simbol-simbol wilayah termasuk bendera,lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Acheh akan disusun kembali untuk Acheh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Acheh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Acheh.

1.1.6. Lambang Wali Nanggroe akan di bentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.


1.2. Partisipasi Politik.

1.2.1. Sesegera mungkin,tetapi tidak lebih dari dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini,Pemerintah RI menyepakati akan menfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang basis di Acheh yang memenuhi persyaratan nasional.memahami aspirasi rakyat Acheh untuk parti-parti politik lokal,Pemerintah RI, dalam tempoh satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini akan menciptakan kondisi dan hukum untuk pendirian partai politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Acheh dengan konsultasi dengan dewan perwakilan rakyat.dan pelaksanaan Nota kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.


1.2.2. Dengan penandatanganan Nota kesepahaman ini, rakyat Acheh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Acheh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3. pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan pemeritah di Acheh dan pejabat terpilih lain nya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Acheh pada tahun 2009.

1.2.4. Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Acheh tidak berkewenangan untuk mengazaskan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan kepala pemerintah Acheh.


1.2.5. Semua penduduk Acheh akan diberi kartu indetitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.


1.2.6.Patisipasi penuh semua orang Acheh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.


1.2.7.Pemantau dari luar akan di undang untuk memantau pemilihan di Acheh pemilihan lokal biasanya di selenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8.Akan adanyan tranparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi

1.3.1. Acheh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri.Acheh berhak menetepkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang di tetapkan oleh Bank Sentral Repulik Indonesia.

1.3.2. Acheh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi.Acheh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasianal serta menarik investasi dan wisata asing secara langsung ke Acheh.

1.3.3. Acheh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teriorial di sekitar Acheh.

1.3.4. Acheh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Acheh maupun laut teritorial sekitar Acheh.

1.3.5. Acheh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Acheh.

1.3.6. Acheh akan menikmati perdagangan bebas denjgan semua bahagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lain nya.

1.3.7. Acheh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut atau udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekat untuk menciptakan tranparansi dala pengumpulan dan pengalokasian pendapat antara pemerintah pusat dan Acheh dengfan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada kepala pemerintah Acheh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpatisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang di bentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-tsunami(BRR).


1.4. Peraturan perundang-undangan

1.4.1. pemisah kekuasaan antara badan-badan legislatif,eksekutif dan yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Acheh akan merumuskan kembali kekuatan hukum bagi Acheh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagai mana tercamtum dalam kovenan Internasianal persarikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak sipil dan poliitik dan mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

1.4.3. Sesuatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen,termasuk pengadilan tinggi, di bentuk di Acheh dalam di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengkatan kepala kepolisian Acheh dan kepala kejaksaan tinggi harus mendapat kan persetujuan kepala pemerintah Acheh. penerimaan(rekruitmen) dan pelatihan anggota kepilisian arganik dan penuntut umum akan dilakukan dengan konsultasi ats tujuan kepala pemerintah Acheh,sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Se mua kejahatan sipil yang di lakukan oleh aparat militer di Acheh akan di adili pada pengadilan sipil di Acheh.


2. Hak Asasi Manusia

2.1. pemerintah RI akan mematuhi konvenan Internasional perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

2.2. Sebeuah pengadilan ahak asasi manusia akan di bentuk untuk Acheh .

2.3. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Acheh oleh komisi kebenaran dan rekonsiliasi indonesi dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.


3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amneti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konsitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegitan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Napidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambat nya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang di persengketakan sesuai dengan nasehat dari penasehat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal-hal ini akan membatal kan yang bersangkutan memperoleh amnesti.


3.2. Reintergrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia,semua orang yatelah diberi amnesti atau di bebas kan dari lembaga permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpatisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Acheh maupun pada tingkan nasional

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggal kan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapat kan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan pemerintah Acheh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna melancarkan reintegrasi merika kedalam masyarakat.langkah-langkah tesebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM,tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak.Suatu dana Reintegrasi dibawah kewenangan pemerintah Acheh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabitasi harta benda peblik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh pemerintah Acheh.

3.2.5. Pemerinta RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Acheh dengan tujuan untuk melancarkan reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. pemerintah Acheh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan,atau jaminan yang layak dari pemerintah Acheh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b) Semua tahan politik yang menerima amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas,pekerjan, atau jaminan sosial yang layak dari pemerintah Acheh apabila tidak mampu bekerja.

c) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas,pekerjaan,atau jaminan sosial yang layakk dari pemerintah Acheh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Acheh dan pemerintah RI akan membentuk komisi bersama penyelesaian klaim untuk menanganai klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentera organik di Acheh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.


4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas 3000 pasukan militernya.Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata,amunisi dan peledak yang di miliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Acheh (AMM). GAM sepakat untuk menyerah kan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan di mulai pada tanggal 15 September 2005,yang akan datang dilaksanakan dalam empat tahap, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi non-organik dari Acheh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tangal 15 September 2005 dan akan di laksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM,dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Acheh setelah relokasi adalah 14.700 orang. jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Acheh setela relokasi adalah 9.100 oarang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitau sebelumnya kepada kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melaksanakan pengumpulan semua senjata illegal,amunisi dan peledak yang di miliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi oraganik akan bertanggung jawap untuk menjaga hukum dan ketertiban di Acheh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Acheh.Dalam keadaan waktu damai yang normal,hanya tentara organik yang berada di Acheh.

4.12. Anggota polisi organik di Acheh akan memperoleh latihan khusus di Acheh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.


5. Pembentukan Misi Monitoring Acheh

5.1. Misi Monitoring Acheh (AMM) akan di bentuk oleh Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:

a) menantau demobilisasi GAM da decomissioning pesenjataannya.
b) memantau relokasi tentara dan polisi non-organik
c) memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif kedalam masyarakat.
d) memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalan bidang ini.
e) memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f) memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g) meneylidik dan memutus kan pengduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota
Kesepahaman ini.
h) membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.

5.3. Status persetujuan Misi (SoMA) antara pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini di tandatangani. SoMA mendefinisikan status,hak-hak istimewa,dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya ,Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah di diundang oleh pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan akan memberi semua dukungan bagi pelaksanaan mandat AMM. dalam kaitan ini,pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan Negara-negara ASEAN yang ikut serta dalam menyatakan komite dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM .Dalam kaitan ini, GAM akan menulis kan surat kepada Uni Eropa dan Negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungan nya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi kerja yang aman,terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim Monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Acheh.Hanya tugas-tugas yangtercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagai mana pun kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan di dampingi oleh pasukan bersenjata RI. Dalam hal ini,pemerintah RI akan di beritaukan dan pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengeumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan amunisi.Proses ini akan sepenuh nya didokumentasikan dan di publikasikan sebagai mana mestinya.

5.11. AMM melaporkan kepada Misi Monitoring yang akan diberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihaknya sebagimana di perlukan,maupun kepada orang atau kantor yang di tunjuk Uni Eropa dan Negara-negara ASEAN yang ikutserta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas sesuatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang di perlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi,pemerintah RI akan mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Acheh.


6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini,maka akan segera di selesaikan dengan cara berikut:
a) Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah denganpara pihak dan semua pihak memberikan imformasi yang dibutuh kan secara cepatnya.Kepala Misi Monitoring akan mengabil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b) Jika kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan ini akan dibahas oleh kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak.Selanjutnya, kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c) Dalam kasus-kasus dimana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagai disebut diatas,kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada menteri koordinator Politik Hukum dan keamanan Republik Indonesia, pinpinan politik GAM dan ketua Dewan Direktur crisis Management Initiative,serta memberitau Komite Politik dan keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, ketua Dewan Derektur Crisis Management Intiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.pemerintah RI tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari senin,tanggal 15 Agustus 2005.





A.n.Pemerintah Republik Indonesia,-- A.n. Gerakan Acheh merdeka




Hamid Awaluddin -----------------Malik Mahmud
Menteri Hukum dan HAM----------- Pemimpin

Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

Tiada ulasan:

Catat Ulasan